Info Kesehatan - Selain datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat, Anda juga bisa daftar BPJS Kesehatan secara online.
Perangkat yang dibutuhkan untuk daftar BPJS Kesehatan Online diantaranya adalah memiliki komputer/ laptop dan koneksi internet. Jika tidak punya peralatan tersebut, Anda bisa memanfaatkan jasa warnet. Atau bisa juga memanfaatkan smartphone/android/tablet untuk daftar BPJS online.
Syarat-syarat Daftar BPJS Online yang harus disiapkan
Persyaratan daftar BPJS online atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan tidak jauh berbeda. Berikut ini persyaratannya:
- KK (kartu keluarga)
- KTP (kartu tanda penduduk) yang masih belaku
- Kartu NPWP
- Alamat Email dan No HP anda
- Nomor Rekening Penanggung yang digunakan untuk pembayaran iuran
Cara daftar BPJS Kesehatan Online
Sebelum mengisi formulir pendaftaran BPJS Kesehatan secara online, silakan baca dulu syarat dan ketentuan daftar BPJS Kesehatan online seperti dibawah ini.
Syarat dan Ketentuan :
- Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan.
- Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,
- Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
- Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
- Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan
- Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS Kesehatan atau e ID) agar tidak rusak, hilang atau dimanfaat oleh orang yang tidak berhak
- Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan
- Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan
- Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila :
- a) Belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak virtual account diterima; atau
b) Melakukan perubahan data setelah 14 (empat belas) hari kalender sejak virtual account diterima dan belum melakukan pembayaran iuran pertama (sumber: http://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-online/)
#2. Centang pada “Saya menerima dan menyetujui Syarat dan Ketentuan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan”.
Kotak persetujuan syarat dan ketentuan daftar BPJS Kesehatan Online ini wajib dicentang. Jika tidak, Anda tidak bisa melanjutkan proses daftar BPJS Kesehatan secara online.
#3. Klik Tombol Pendaftaran, Anda akan dibawa ke laman selanjutnya seperti gambar di bawah ini:
Silakan pilih jenis kepesertaan dan centang terlebih dahulu kotak “Dengan ini saya menyatakan untuk mendaftarkan diri beserta Anggota Keluarga” agar bisa mengisi nomor kartu keluarga dan kode captca.
#4. Isi nomor kartu keluarga dengan benar sesuai dengan nomor yang tertera dalam kartu keluarga karena akan dilacak oleh sistem. Jika salah mengisi nomor KK, proses daftar BPJS Kesehatan online tidak bisa dilanjutkan.
#5. Klik Inquery Kartu Keluarga
#6. Klik Proses Selanjutnya
Silakan isi formulir pendaftaran BPJS Online sesuai petunjuk selanjutnya.
Jika Nomor Kartu Keluarga ditolak terus, sebaiknya Anda daftar langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Demikianlah cara daftar BPJS Kesehatan online, semoga bermanfaat. Jangan lupa klik tombol share ke media sosial. Terima kasih.